by

Waduh! 5 Merek Beras Fortifikasi Ini Diduga Kandungan Gizinya Tak Sesuai Label

-News-23 Views
banner 468x60

SAKSI MATA – Bareskrim Polri membongkar kasus produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang kandungan gizinya diduga tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Suhasto mengatakan hasil pengujian laboratorium terhadap lima sample merek beras fortifikasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian mutu dan kandungan gizi dengan informasi yang dicantumkan pada kemasan.

banner 336x280

“Jadi kelima merek tersebut dilakukan pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh dari Bapanas (Badan Pangan Nasional) RI yang telah memiliki sertifikasi dan dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil bahwa kelima merek tersebut mutu dan kandungan gizinya ini tidak sesuai dengan label pada kemasan,” kata Suhasto dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2026).

Kelima merek tersebut adalah Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma. Atas temuan tersebut, Badan Pangan Nasional (Bapanas) melapor kepada Bareskrim Polri untuk diproses secara hukum.

“Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi yang terdiri dari Pelapor, yaitu pihak dari Bapanas RI, Kemudian Direktur PT DTA dan Kepala Produksi PT DTA,” jelsnya.

“Terus kemudian meminta juga keterangan ahli lab dari laboratorium PT Saraswanti Indo Genetech atau SIG, Terus kemudian meminta keterangan ahli perlindungan konsumen di mana semuanya ini adalah untuk mendukung pembuktian perkara,” lanjutnya.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menyita 1.194 kemasan beras fortifikasi dengan berat total 6.405 kilogram atau sekitar 6,4 ton. Barang bukti tersebut terdiri dari 388 kemasan beras Idola Merah berukuran 5 kilogram, 190 kemasan Idola Hijau berukuran 5 kilogram, dan 148 kemasan Cantik Manis berukuran 5 kilogram.

“Adapun barang bukti yang telah disita dalam perkara ini berupa 1.194 kemasan beras dengan berat total keseluruhan adalah 6.405 kilogram dengan estimasi nilai sebesar Rp 155.260.000, dan satu lini rangkaian mesin rice milling unit dengan estimasi nilai sebesar Rp 1 miliar,” katanya.

Suhasto menjelaskan bahwa lokasi produksi yang menjadi tempat terjadinya perkara terebut berada di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.

Dari perbuatan tersebut penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

banner 336x280

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *