by

Total Rp 825,2 Milyar Dana Diblokir!, Ribuan Pinjol Ilegal Ditutup

-News-25 Views
banner 468x60

SAKSI MATA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) telah menghentikan 1.199 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat pelindungan konsumen sekaligus pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, penipuan transaksi keuangan (scam), hingga pergadaian ilegal.

banner 336x280

Sementara sepanjang Agustus-September 2026, Satgas PASTI menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan. Jumlah tersebut terdiri dari 241 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas (impersonation), dan tujuh aktivitas penawaran pinjaman pribadi.

Satgas PASTI mencatat berbagai modus penipuan seperti pinjaman cepat yang ditawarkan melalui situs, aplikasi tidak resmi, media sosial, hingga layanan pesan instan. Pelaku biasanya juga menjanjikan pencairan dana yang mudah dan cepat, tetapi menerapkan bunga serta biaya yang tidak transparan.

Pelaku aktivitas keuangan ilegal juga biasanya kerap menyalahgunakan data pribadi dan melakukan penagihan yang merugikan masyarakat. Selain itu, terdapat juga modus penyamaran identitas dengan mencatut nama, logo, atau identitas lembaga tertentu untuk meyakinkan masyarakat dan melakukan penipuan.

“Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar mewaspadai aktivitas pergadaian ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, antara lain melalui pengenaan bunga yang tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya pelindungan terhadap barang jaminan milik konsumen,” tulis Satgas PASTI dalam siaran persnya, Selasa (27/10/2026).

Kemudian melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sejak mulai beroperasi hingga 30 September 2026, pemblokiran terkait penipuan dilakukan terhadap 702.833 rekening dengan total dana mencapai Rp 825,2 miliar dan telah dilakukan pengembalian dana kepada korban sebesar Rp 207,16 miliar.

IASC juga telah menerima 702.342 laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan. Dari laporan tersebut, IASC telah menerima dan memverifikasi informasi mengenai 1.372.483 rekening yang terindikasi terkait penipuan.

“Capaian tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi lintas lembaga dan kecepatan pelaporan masyarakat dalam mendukung penghentian aliran dana hasil penipuan serta meningkatkan peluang penyelamatan dana korban,” pungkasnya.

 

Sumber: detik.com

banner 336x280

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *