by

Gus Ipul Dorong KPK Ungkap Dugaan Suap Muktamar ke-35 NU

-News-9 Views
banner 468x60

SAKSI MATA – Menteri Sosial sekaligus Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan dukungannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan suap dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).

Gus Ipul mengatakan, pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK menyusul laporan sejumlah pengurus cabang NU terkait dugaan politik uang dalam pengondisian dukungan Rais Aam pada Muktamar ke-35 NU.

banner 336x280

“Saya ingin menegaskan bahwa kita mendukung penegakan hukum oleh KPK, kita mendukung KPK mengusut tuntas, ya, sebagaimana yang diisukan dan dilaporkan,” ujar Gus Ipul menjelang Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Ia mengaku terus mencermati laporan sejumlah ketua cabang NU kepada KPK, termasuk informasi mengenai pihak-pihak yang mengembalikan uang terkait isu Muktamar ke-35 NU.

Namun, Gus Ipul juga mengingatkan bahwa laporan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan. Ia menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila laporan yang disampaikan terbukti tidak benar.

“Jika nanti tidak terbukti, ya, apa yang dilaporkan itu, kami akan menyeret pengurus cabang Nahdlatul Ulama yang melaporkan ke KPK itu, akan menyeret ke pengadilan,” kata Gus Ipul.

KPK memastikan akan menindaklanjuti laporan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sekadau, Kalimantan Barat, mengenai dugaan politik uang untuk mengondisikan dukungan terhadap calon Rais Aam dalam Muktamar ke-35 NU.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, setiap laporan yang diterima lembaga antirasuah akan melalui proses telaah dan analisis oleh direktorat terkait.

“Kami pastikan setiap laporan yang masuk pasti dilakukan tindak lanjut oleh tim di direktorat terkait melalui proses telaah dan analisis,” kata Budi pada Rabu (7/10/2026).

Menurut Budi, apabila hasil telaah menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang termasuk dalam kewenangan KPK, laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, dugaan politik uang dalam Muktamar ke-35 NU masih harus diuji melalui proses penanganan laporan dan pembuktian. Dukungan terhadap pengusutan oleh KPK serta pernyataan Gus Ipul mengenai kemungkinan langkah hukum terhadap pelapor menjadi bagian dari perkembangan polemik tersebut.

Sumber: antara

banner 336x280

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *