Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan kebijakan pemerataan masa tunggu haji selama 26 tahun memerlukan kajian yang matang agar dapat memberikan kemudahan lebih banyak kepada calon peserta haji.
“Sebaiknya semua hal dikaji secara matang plus-minusnya.
Masyarakat Indonesia atau jamaah itu kan biasanya kalau memang itu sudah jadi kebijakan, mengapa tidak? Tetapi perlu dikaji, secara saksama kalau mau ada pemerataan,” katanya di Jakarta, Jumat.
Haedar menegaskan, apabila memang kebijakan tersebut sudah dikaji secara matang dan berdampak positif bagi peserta haji, maka bisa dijalankan untuk memudahkan jamaah haji Indonesia.
“Kalau sudah dikaji plus-minusnya itu, lalu kesimpulannya banyak yang plus, ya dilaksanakan, tetapi kalau ternyata masalahnya juga banyak, ya dicoba dengan pilihan lain, jadi dikaji dulu secara saksama saja,” ujar dia.








Comment