by

245 Orang dan 20 Korporasi Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla, Terbanyak di Kalbar dan Riau

-News-5 Views
banner 468x60

SAKSI MATA – Hingga akhir Oktober 2026 Polisi sudah mencatat 245 Orang dan 20 Korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Terhadap pelaku perorangan itu, kami telah membuat 287 laporan polisi (LP) dengan luasan hutan yang terbakar seluas 5.859,12 hektar. Kemudian tersangka yang sudah kami tetapkan untuk pelaku perorangan dari seluruh polda-polda yang terjadi kebakaran hutan dan lahan itu sebanyak 245 tersangka,” kata Asep dalam jumpa pers yang digelar di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

banner 336x280

Penanganan kasus karhutla tersebar sejumlah provinsi rawan kebakaran lahan di antaranya Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jambi hingga Lampung.

“Kemudian wilayah yang paling banyak atau polda yang paling banyak membuat laporan polisi atau memproses tindak pidana kebakaran hutan dan lahan, yaitu: Polda Kalbar sebanyak 68 laporan polisi, makanya kami langsung datang perintah Kapolri on the spot di wilayah Kalimantan Barat ini,” papar Asep.

“Kemudian Polda Riau sebanyak 59 laporan polisi, Polda Kalteng ada 43 laporan polisi, Polda Sumsel 42 laporan polisi, Polda Kaltim 30 laporan polisi,” lanjutnya

Eks Kapolda Kepulauan Riau itu kemudian mengungkap cara para pelaku membakar lahan. Para pelaku secara sengaja maupun karena kelalaian membakar hutan dan lahan.

“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka antara lain, baik secara sengaja ataupun lalainya untuk membuka lahan dengan cara membakar hingga menyebabkan kebakaran hutan,” ungkapnya.

Penegakan hukum karhutla ini, kata Asep, menjadi wujud dukungan Polri terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam menjaga kelestarian lingkungan.

“Komitmen penegakan hukum karhutla merupakan bagian nyata Polri dalam mewujudkan dan mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Bapak H. Prabowo Subianto, khususnya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tutur Asep.

“Kami dari jajaran kepolisian dan negara tidak membiarkan peristiwa karhutla itu di berbagai yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia yang dilakukan dengan sengaja maupun kelalaiannya, dan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi yang dinikmati oleh segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab. Sementara kerusakan lingkungan dan dampaknya harus bertanggung jawab atau harus ditanggung oleh masyarakat termasuk negara,” lanjutnya.

Atas dasar itu, lanjut Asep, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan objektif melalui metode scientific crime investigation, baik terhadap perseorangan maupun korporasi.

Atas perbuatannya, para tersangka perorangan terancam dijerat dengan pasal dalam Undang-undang Perkebunan, Lingkungan Hidup, dan Kehutanan. Asep menegaskan, penerapan pasal-pasal tersebut disesuaikan dengan perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing tersangka.

“Persangkaan pasal ini berdasarkan masing-masing perbuatan atau modus operandi yang dilakukan oleh tersangka perseorangan. Kita telah melakukan proses-proses penyelidikan sampai dengan kita tingkatkan ke penyidikan, selanjutnya penetapan tersangka,” imbuhnya.

Selain pelaku perorangan, Polri juga telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya merupakan korporasi penanaman modal asing (PMA) atau investor asing.

Akibat perbuatannya, korporasi yang terlibat terancam dijerat dengan Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3); Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3); Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan ancaman pidana paling rendah 3 tahun penjara hingga paling tinggi 5 tahun penjara, serta denda paling rendah Rp3 miliar, paling tinggi Rp 15 miliar.

Berikut ini daftar 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka Karhutla:

  1. PT HKI (PMA Singapura)
  2. PT RKA (PMA Malaysia)
  3. PT API (PMA Korea Selatan)
  4. PT AI (PMA Singapura)
  5. PT BOS
  6. PT AER
  7. PT SKM
  8. PT WLJ
  9. PT SAE
  10. PT BSLT
  11. PT CGUK
  12. PT FSL
  13. PT BPK
  14. PT PW
  15. PT BWL
  16. PT MIB
  17. PT STP
  18. PT JMS
  19. PT RAS
  20. PT MAS

Sumber: detik.com

banner 336x280

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *