by

Resmi! PT Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka Korporasi Penggelapan Rp 2,4 T

-News-14 Views
banner 468x60

SAKSI MATA – Bareskrim Polri menetapkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana. Kasus ini diduga merugikan belasan ribu korban (lender) senilai Rp 2,4 triliun.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memasukkan PT DSI sebagai korporasi ke dalam kluster keempat perkara. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka perorangan yang terbagi ke dalam tiga kluster.

banner 336x280

“Keberhasilan penanganan perkara PT DSI tidak kami ukur dari berapa banyak orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Ukuran yang sesungguhnya adalah sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan,” kata Suhasto melalui keterangannya, Selasa (20/10/2026).

“Karena itu, penyidikan kami jalankan beriringan dengan penelusuran aset, mengikuti ke mana pun uang para lender mengalir,” lanjutnya.

Dia memastikan proses penegakan hukum akan terus mengejar seluruh pihak yang terlibat, termasuk perusahaan.

“Korporasinya juga kami mintai pertanggungjawaban pidana. Pesannya jelas, siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan akan kami kejar sampai ke aliran uangnya,” tegas Suhasto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2025, PT DSI tercatat telah menghimpun dana sebesar Rp 11,49 triliun dari 23.266 lender sejak 2018. Namun, dari Rp 2,47 triliun dana yang belum dikembalikan, sekitar Rp 1,87 triliun justru diduga dialirkan ke berbagai proyek fiktif, sementara proyek riil hanya menyerap sekitar Rp 145 miliar.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang UU ITE, Pasal 299 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun kasus ini dibagi menjadi empat kluster penyidikan. Klaster pertama menjerat Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri; eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, Mery Yuniarni; dan Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI, Arie Rizal Lesmana.

Kluster kedua menjerat satu tersangka, yakni Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) periode 2018-2024, Atis Sutisna; dan kluster ketiga menjerat petinggi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2018 berinisial FH. Sedangkan kluster keempat menyasar PT DSI sebagai korporasi.

banner 336x280

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *