by

Polisi Tangkap Pembacok Bobotoh hingga Tewas di Bogo, Pelaku Bukan Suporter

-News-29 Views

SAKSI MATA – Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung memastikan penanganan perkara pembacokan suporter berinisial ARK (16) tetap dilanjutkan. Arfan menyebut pelaku bukan suporter salah satu klub bola.

“Yang pasti proses penyidikan terkait penanganan perkara tetap kita lanjutkan. Kami juga sudah amankan pelaku juga yang terkait dengan, ya bisa dibilang pelaku yang bisa dibilang kenakalan remaja, ataupun dibilang yang menghilangkan nyawa tersebut,” kata Arfan serta mengunjungi siswa diduga keracunan di Puskesmas Cangkurawong, Selasa (27/10/2026).

banner 336x280

“Pelakunya yang pasti bukan suporter, yang pasti adalah remaja yang bisa dibilang kurang lebih usia 25-26 tahun,” kata Arfan.

“Yang pasti bukan dibilang suporter yang diisukan dan sebagainya, karena pelaku yang kita amankan dia pada saat di sana, dia langsung melakukan, sengaja untuk kekerasan tersebut,” imbuhnya.

Polres Bogor menangkap pelaku pembacokan yang menewaskan suporter bola berinisial ARK (16) di Jalan Raya Jakarta, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Pelaku berinisial MR dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Adapun pasal yang diterapkan adalah Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kasi Humas Polres Bogor Ipda Sigit Wahyudi, Selasa (27/10).

Sigit mengatakan saat ini Satuan PPA/PPO Polres Bogor masih mendalami keterangan dari pelaku NR. Sigit menyebutkan kasus ini menjadi perhatian serius karena menewaskan anak di bawah umur.

“Kami menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi perhatian serius, terlebih karena melibatkan anak di bawah umur dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Polres Bogor berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sigit.

 

Sumber: detik.com