by

Operasi Patuh 2026: Berikut Daftar Pelanggaran yang Diincar

-News-30 Views

SAKSI MATA – Operasi Patuh digelar serentak di Indonesia. Korlantas Polri menegaskan pelaksanaan Operasi Patuh tak bertujuan untuk banyak-banyakan menilang.

Operasi Patuh 2026 digelar pada 26 Oktober hingga 8 November 2026 serempak di seluruh Indonesia. Pelaksanaan Operasi Patuh 2026 ditegaskan bukan ajang untuk memperbanyak tilang, melainkan membangun kesadaran masyarakat supaya semakin disiplin dan taat aturan lalu lintas.

banner 336x280

“Operasi Patuh bukan ajang memperbanyak tilang. Keberhasilan operasi diukur dari meningkatnya kesadaran, kepatuhan, dan keselamatan masyarakat, bukan banyaknya penindakan,” ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Turmudi.

Adapun penindakan tilang dilakukan terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan namun diimbangi dengan edukasi dan imbauan kepada masyarakat. Pada Operasi Patuh kali ini, setidaknya ada 11 pelanggaran yang menjadi incaran. Berilut daftarnya.

1. Tidak menggunakan seat belt
2. Tidak menggunakan helm SNI
3. Menggunakan HP saat berkendara
4. Melanggar marka, rambu
5. Menerobos lampu merah
6. Melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan
8. Berboncengan lebih dari satu orang
9. Menerobos jalur busway
10. Parkir di trotoar
11. TNKB atau pelat nomor tidak sesuai aturan

Penindakan tilang akan dioptimalkan menggunakan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Namun tidak menutup kemungkinan tilang manual bisa diberlakukan.

Besaran denda tilang tentu berbeda-beda tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Berikut ini besar denda untuk masing-masing pelanggaran di atas.

 

Kendaraan tanpa pelat nomor

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 280, pengemudi memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai terancam penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

 

Berkendara melawan arus

Melawan arus berarti melanggar rambu lalu lintas. Hal itu melanggar pasal 287 dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

 

Pengendara motor tak menggunakan helm

Diatur dalam pasal 291 ayat 1, setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

 

Menggunakan HP saat berkendara

Berkendara sambil bermain ponsel juga dianggap melanggar pasal 283 UU LLAJ Ini ancaman sanksinya.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.”

 

Pengemudi melanggar marka jalan

Diatur dalam UU LLAJ pasal 287 ayat 1, pelanggar marka jalan atau bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

 

Berkendara tidak menggunakan sabuk pengaman

Pengendara mobil maupun penumpangnya harus menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan. Jika tidak mengenakan safety belt, sesuai pasal 289 UU LAJ No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

 

Melanggar batas kecepatan

UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 juga mengatur soal batas kecepatan. Jika pengendara ngebut melebihi batas kecepatan, dianggap melanggar pasal 287 ayat (5) dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Motor boncengan lebih dari 1

Berboncengan lebih dari satu orang tentu melebihi kapasitas motor. Maka pengendara akan dikenakan sanksi sesuai pasal 292 UU LLAJ, yakni bagi yang melanggar akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Parkir di trotoar

Parkir di trotoar juga bisa dikenakan sanksi tilang. Begini bunyi pasal 275 ayat (1) UU LLAJ:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” demikian bunyi aturannya.

 

Menerobos jalur busway

Menerobos masuk ke busway melanggar Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ. Pelanggaran yang dilakukan mengenai marka jalan.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

 

Menerobos lampu merah

pelanggar yang menerobos lampu merah akan dikenakan sanksi sesuai peraturan UU LLAJ dengan hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

 

Sumber: Kompas.com